{jcomments off}
INPUTRAKYAT_LUTIM – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur. Pasalnya, saat ini telah hadir Kantor Pengadilan Agama (PA) di Kecamatan Malili, tepatnya di Kelurahan Malili, Jl. Andi Umar, No 1 (Ex. Taman baca-red). Menurut Wakil Ketua PA Malili, Mahyuddin mengatakan, Kantor PA sudah mulai beroperasi pada 29 Oktober 2018 lalu, ungkapnya kepada InputRakyat.co.id, Kamis (01/11/18).
Diawal berkantor sampai hari ini kata Mahyuddin, sudah ada 6 orang calon pemohon, mereka ke PA untuk berkonsultasi prosedur permohonan gugatan. Dari 6 orang ini terdiri dari 2 pria dan 4 wanita, bebernya. “Namun karena kami baru mulai berkantor, maka saat ini masih dalam tahap pembenahan untuk ruang kerja salah satunya ruang sidang,” ucap Mahyuddin. Lanjutnya, untuk besaran biaya sidang tergantung radius yang sudah di tetapkan melalui surat keputusan pimpinan PA.
Dijelaskannya, radius tersebut terbagi enam wilayah yakni, radius pertama meliputi wilayah Kecamatan Malili dan Wasuponda, radius kedua yakni Kecamatan Angkona, Tomoni, Tomoni Timur dan Wotu, radius ke tiga meliputi Towuti, Nuha, Burau, Mangkutana, radius empat Kecamatan Kalaena, untuk radius lima meliputi wilayah berjarak lebih 80 km dari PA, sementara radius ke enam bagi wilayah yang memiliki desa terpencil seperti Mahalona Raya, Nuha, Matano, Burau, Kalaena, Mangkutana dan wilayah seberang danau Kecamatan Towuti.
Ditambahkannya, bahwa kewenangan PA tertuang dalam UU No 3 tahun 2006 perubahan dari UU No 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, pada pasal 49, tutupnya.
Liputan: Arif | Editor: Amk.