Jumat tanggal 13 Maret 2020 dilaksanakan rapat tindak lanjut hasil pemeriksaan HATIBINWASDA PTA Makassar, sesuai arahan dari Tim HATIBINWASDA bahwa hasil pemeriksaan harus segera ditindaklanjuti dan dilaporkan maksimal 30 hari dari exposed hasil pemeriksaan tanggal 11 Maret 2020. Ada beberapa hasil temuan diantaranya di bidang administrasi perkara dan administrasi umum serta sarana prasarana publik yang belum memenuhi standard.
Pada rapat tindak lanjut hasil pemeriksaan ini semua temuan yang ada dilakukan telaah dan diskusi untuk memperoleh solusi dan langkah-langkah untuk memperbaiki apa yang menjadi temuan/hasil pemeriksaan Tim HATIBINWASDA. Hasil temuan ini bukanlah suatu aib melainkan pembelajaran agar manajemen dan administrasi satuan kerja kedepan dapat berjalan sesuai koridor dan aturan-aturan yang berlaku. Bapak Ketua Pengadilan Agama Malili meminta kepada seluruh pegawai untuk segera memperbaiki dokumen-dokumen dan pelaporan administrasi yang ditemukan kesalahan atau kekurangan.
Di bidang sarana prasarana masih banyak sarana pelayanan publik yang belum memenuhi standard diantaranya ruang sidang dan PTSP, belum ada ruang khusus merokok, ruang laktasi dan ruang bermain anak, kondisi paving halaman depan kantor juga dalam keadaan rusak sehingga butuh perbaikan. Solusi dari permasalahan sarana dan prasarana pelayanan publik adalah Pembangunan Kantor baru Pengadilan Agama Malili.
{jcomments off}