Pada Kamis, 22 Oktober 2020, Pengadilan Agama Malili untuk pertama kali melaksanakan persidangan secara virtual atau e-Litigasi dengan anak pemohon di Pengadilan Agama Mimika. Persidangan untuk perkara Permohonan Dispensasi Perkawinan dengan nomor 128/Pdt.P/2020/P.A.MII ini dilakukan melalui media teleconference. Persidangan secara virtual ini diatur dalam PERMA No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
{jcomments off}