e-Court Berperkara Secara Elektronik
Saat ini para pihak dapat berperkara secara elektronik dengan mendaftarkan perkaranya melalui aplikasi e-Court yaitu layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
- e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
- e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
- e-Litigation (Persidangan secara online)
Untuk lebih jelasnya silahkan klik tautan https://ecourt.mahkamahagung.go.id/