Home > Kepaniteraan || Informasi Kepaniteraan > Hak-Hak Pokok dalam....
Hak-Hak Pokok dalam Proses Persidangan
Written by Super User on .
Written by Super User on . Hits: 65
Hak-Hak Pokok dalam Proses Persidangan
Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;
Hubungi Kami
Pengadilan Agama Malili
Jl. Andi Umar No. 1
Telp: (0474) 3220255
Email :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.