slot thailand

slot depo 5k

slot luar negeri

slot luar negeri

slot luar negeri

slot luar negeri

slot luar negeri

akun pro slot thailand

slot demo

slot thailand

daftar slot server luar

slot thailand

daftar slot server luar

slot dana

slot dana

slot dana

slot dana

slot dana

slot dana

slot dana

slot dana

slot dana

slot dana

Slot Gacor Depo 5K

Slot Gacor Depo 5K

Slot Gacor Depo 5K

Slot Gacor Depo 5K

Slot Gacor Depo 5K

DAFTAR SLOT SERVER LUAR

SLOT5000

SLOT5000

slot deposit 5

slot pay4d deposit pulsa

slot4d

server pay4d slot

slot gacor

slot p200m

aurahoki

agen 128 slot

daftar agen slot terpercaya

slot338

brislot

trisula88

BINTANGSLOT77

BUNCITBET77

JANDASLOT88

MANGGA2BET

MUSIMSLOT88

66KBET

JANJISLOT

LIGAFOX

MADU303

NAGA138

API5000

BOGA88

JAVA303

QQPLAZA

TRISULA88

daftar slot mudah menang

slot terbukti jp

slot gacor

situs agen terbaik

slot mudah jp akurat

slot gacor rtp

slot terbaik indonesia

agen gacor terbaik

link slot paling gacor

situs slot paling hebat

agen slot terbaik

agen slot mudah menang

game slot terbaik

baritoslot

slot maxwin tertinggi

barito slot

Kode Etik Hakim

logo

Kode Etik Hakim

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 1103

KODE ETIK HAKIM

1. BERPERILAKU ADIL
Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.
 
2. BERPERILAKU JUJUR
Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan.
 
3. BERPERILAKU ARIF DAN BIJAKSANA
Arif dan bijaksana bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasan-kebiasan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.
 
4. BERSIKAP MANDIRI
Mandiri bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.
 
5. BERINTEGRITAS TINGGI
Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakekatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.
 
6. BERTANGGUNGJAWAB
Bertanggungjawab bermakna kesediaan untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut.
 
7. MENJUNJUNG TINGGI HARGA DIRI
Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur Peradilan.
 
8. BERDISIPLIN TINGGI
Disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.
 
9. BERPERILAKU RENDAH HATI
Rendah hati bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.
 
10. BERSIKAP PROFESIONAL
Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.
 

KODE ETIK DAN PEDOMAN PRILAKU HAKIM

Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI

Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 - 02 SKB/P.KY/IV/2009 [Download]

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Malili

Jl. A. Hasan Opu To Hatta No.1, Desa Puncak Indah, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur

Telp: (0474) 3220225, 087828737197

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

SIPP

Komdanas

SIKEP

SIMARI

LPSE

Pengadilan Agama Malili @ 2018