Dalam Sehari Dua Perkara Berhasil Dimediasi Ketua Pengadilan Agama Malili
Malili : Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Malili, perkara cerai gugat dan perkara kewarisan telah berhasil dimediasi oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Malili, yakni Bapak Muhammad Arif, S.H.I., yang juga merupakan Ketua Pengadilan Agama Malili, Senin (13/06/2022). Laporan mediasi perkara cerai gugat, yang sebelumnya terselesaikan dengan damai, berhasil pada pukul 11.07 WITA dimana berakhir dengan dicabutnya perkara tersebut. Sedangkan untuk perkara kewarisan mediasi juga berjalan dengan damai setelah sebelumnya dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS).
Perkara Cerai Gugat yang terdaftar pada Rabu 18 Mei 2022 ini dengan normor perkara 173/Pdt.G/2022/PA.Mll, telah dilakukan mediasi sebelumnya pada tanggal 30 Mei 2022 dan telah berhasil dimana pelaporan mediasinya dilaksanakan pada hari ini. Untuk perkara kewarisan yang terdaftar pada Rabu 11 Mei 2022 dengan nomor perkara 166/Pdt.G/2022/PA.Mll, proses mediasi berjalan dengan lancar dan damai dimana penggugat dan tergugat sepakat dalam pembagian harta warisan.
Dalam proses mediasi tersebut, Hakim Mediator telah berusaha dan memberikan nasihat kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya dengan damai, sehingga tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Mediasi yang berhasil merupakan sebuah prestasi dan pencapaian yang baik bagi seorang Hakim Mediator maupun Pengadilan Agama Malili. Dengan berhasilnya mediasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator untuk berusaha semaksimal mungkin mendamaikan pihak yang berperkara. {jcomments off}