Sejarah Pengadilan
Profil Pengadilan Agama Malili
Sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 s.d 18 Tahun 2016 Tentang Pembentukan (86) Delapan Puluh Enam Pengadilan Baru di (4) empat Lingkungan Peradilan, yakni Pengadilan Tinggi, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Militer serta Pengadilan TUN. Maka pada tanggal 22 Oktober 2018 dibentuk Pengadilan Agama Malili yang diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Sebelumnya para pencari keadilan yang berada di wilayah Kabupaten Luwu Timur mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama Masamba Luwu Utara namun mulai tanggal 23 Oktober 2019 para pihak yang ingin mengajukan perkara gugatan cerai atau perkara berkaitan dengan hukum Islam lain di Kabupaten Luwu Timur tidak perlu datang jauh-jauh ke Masamba tetapi cukup datang ke Pengadilan Agama Malili Luwu Timur.
Pada awalnya PA Malili dipimpin oleh Wakil Ketua Mahyuddin, S.HI, M.H. dengan 1 (satu) majelis yang terdiri dari 3 (tiga) hakim termasuk Wakil Ketua PA pada waktu itu, Struktur organisasi PA Malili terdiri dari bidang Kepaniteraan dan Kesekretariatan yag masing-masing dipimpin oleh Panitera dan Sekretaris.
Setelah PA Malili menginjak usia 9 bulan tepatnya pada bulan Juni PA Malili memiliki Ketua baru dengan dilantiknya Wakil Ketua Bapak Mahyuddin, S.HI, M.H. menjadi Ketua PA Malili, sedangkan Wakil Ketua Malili dijabat oleh Ibu Mun'amah yang sebelumnya menjadi Hakim pada PA Parepare.
Setelah menginjak 3 tahun, tepatnya pada tanggal 1 November 2021, Pengadilan Agama Malili resmi menempati gedung kantor baru yang berpindah alamat ke Jl. A. Hasan Opu Tohatta No.1 Desa Puncak Indah, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur.
Tanggal Pengadilan Agama Malili Terbentuk : 22 Oktober 2018
Berikut adalah Keppres No. 13 Tahun 2016 yang menjadi dasar berdirinya Pengadilan Agama Malili :