e-Court adalah layanan unggulan Mahkamah Agung yang disediakan bagi masyarakat para pencari keadilan, e-Court mulai beroperasi 1 Januari 2020 dan hingga bulan Maret 2020 ini pengguna layanan e-Court terus meningkat, masyarakat semakin mengenal dan mengetahui keunggulan mendaftarkan perkara melalui e-Court.
Di Pengadilan Agama Malili khususnya bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tak kenal lelah memberikan pengenalan dan pemahaman masyarakat tentang keunggulan dan kemudahan mendaftarkan perkara melalui aplikasi e-Court, beberapa kelebihan yang dapat diperoleh para pihak yang mendaftarkan perkara melalui e-Court antara lain proses panggilan sidang yang lebih cepat dan biaya panjar perkara yang jauh lebih murah dikarenakan biaya panggilan cukup melalui email atau nomor handphone pihak.
Dengan kemudahan-kemudahan tersebut alhasil banyak para pencari keadilan yang datang di Pengadilan Agama Malili sangat antusias untuk mendaftarkan perkaranya secara elektronik melalui e-Court, hal itu terbukti dengan meningkatnya perkara yang didaftarkan melalui e-Court di Pengadilan Agama Malili, sampai awal bulan Maret ini tercatat sudah ada 18 Perkara yang terdaftar melalui e-Court.