slot thailand

slot depo 5k

slot luar negeri

slot luar negeri

slot luar negeri

slot luar negeri

slot luar negeri

akun pro slot thailand

slot demo

slot thailand

daftar slot server luar

slot thailand

daftar slot server luar

slot dana

slot dana

slot dana

slot dana

slot dana

slot dana

slot dana

slot dana

slot dana

slot dana

Slot Gacor Depo 5K

Slot Gacor Depo 5K

Slot Gacor Depo 5K

Slot Gacor Depo 5K

Slot Gacor Depo 5K

DAFTAR SLOT SERVER LUAR

SLOT5000

SLOT5000

slot deposit 5

slot pay4d deposit pulsa

slot4d

server pay4d slot

slot gacor

slot p200m

aurahoki

agen 128 slot

daftar agen slot terpercaya

slot338

brislot

trisula88

BINTANGSLOT77

BUNCITBET77

JANDASLOT88

MANGGA2BET

MUSIMSLOT88

66KBET

JANJISLOT

LIGAFOX

MADU303

NAGA138

API5000

BOGA88

JAVA303

QQPLAZA

TRISULA88

daftar slot mudah menang

slot terbukti jp

slot gacor

situs agen terbaik

slot mudah jp akurat

slot gacor rtp

slot terbaik indonesia

agen gacor terbaik

link slot paling gacor

situs slot paling hebat

agen slot terbaik

agen slot mudah menang

game slot terbaik

baritoslot

slot maxwin tertinggi

barito slot

Gugatan Sederhana

logo

Gugatan Sederhana

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 3763

KETENTUAN UMUM

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.

Adapun yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana ini adalah:

  1. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
  2. sengketa hak atas tanah.

Berikut adalah ketentuan bagi para pihak gugatan sederhana:

  1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
  2. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
  3. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
  4. Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.
  5. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.

Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana meliputi:

  1. Pendaftaran
  2. Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana
  3. Penetapan Hakim dan penunjukan Panitera Pengganti
  4. Pemeriksaan pendahuluan
  5. Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak
  6. Pemeriksaan sidang dan perdamaian
  7. Pembuktian
  8. Putusan

Dokumen:

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Malili

Jl. A. Hasan Opu To Hatta No.1, Desa Puncak Indah, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur

Telp: (0474) 3220225, 087828737197

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Malili @ 2018